Jampidsus Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Tipikor PT. ASABRI
editor : rahadio
indonesiapersada.id I jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- AN selaku Fund Admin/Operation PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
- RH selaku pihak swasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
- G selaku Marketing PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
- S selaku Sales Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
- S selaku Sales Mirae Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
- YM selaku Analis PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait analisa penawaran reksadana
- LA selaku Tim Saham Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
- GW selaku Staf Investasi PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
- AK selaku Komisaris PT. Hokindo Property Investama, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero)
- TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Aset Manajemen), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," Ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak , SH. MH. (K.3.3)
_rev1.jpg)



Facebook Comments