HIDUPKAN BERBAGAI PLATFORM, HAPUS EKSISTENSI \"HOCUS POCUS\" DARI BUMI BUNG KARNO
Kontributor : LPPL Mahardhika FM Kota Blitar Jatim
indonesiparesada.id I Blitar Kota - Era digital yang semakin berkembang, membuat berita tersebar dengan mudah. Namun, validitas berita juga memiliki ancaman dengan beredarnya berita palsu atau hoaks. Hoaks mulanya berasal dari kata Hocus Pocus yang sering digunakan pesulap diabad 16 dengan tujuan menipu, mengakali masyarakat untuk mempercayai sesuatu. Namun siapa sangka, hingga kini Hocus Pocus masih banyak beredar dan meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Blitar tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan, untuk mencegah peredaran dan penyebar hoaks. Mengingat, permainan isu hoaks bisa menimbulkan keresehan masyarakat serta merugikan pihak tertentu. Misalnya dimasa pandemi saat ini, isu hoaks soal Covid-19, vaksinasi, test PCR dan lainnya, menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan sosialisasi. Dinas Kominfo dan Statistik sebagai bagian dari Pemerintah Kota Blitar, terus monitoring isu diberbagai media, sehingga informasi yang tersebar di masyarakat bisa terkontrol dengan baik. Hal ini seperti yang disampaikan Mujiato, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kota Blitar.
"Pengelolaan isu itu bagian penting bagi Pemerintah dimanapun. Kita harus bisa memantau isu agar tidak berkembang dan meluas dampaknya. Karena kalau tidak cermat, opini kecil pun kalau disebarluankan secara masif ini akan membahayakan" kata Mujianto, dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (18/08/202)
Melihat dampak yang ditimbulkan, wajar jika informasi hoaks menjadi musuh bersama. Bukan hanya Pemerintah, namun masyarakat pun memiliki perannya tersendiri untuk ikut memerangi informasi hoaks. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Blitar turut menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Blitar yang menjadi garda terdepan Kominfo ditingkat Kelurahan. Kemudian dikolaborasikan dengan Relawan TIK yang sigap melakukan perluasan informasi komunikasi dengan kecanggihan teknologi yang ada. Langkah lainnya, dengan menghadirkan multiplatform sebagai media pengaduan serta pusat penyampaian informasi hoaks yang berhasil dijaring oleh dinas atau Kemenkominfo. Mulai dari Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, hingga Telegram kini dihadirkan Pemerintah Kota Blitar, agar masyarakat lebih mudah mendapat kebenaran informasi setiap harinya. Pun, sajian program "STOP HOAKS" melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal Daerah.
"Setiap hari kita share ya berkaitan dengan berita hoaks. Akan ada konfirmasi juga dimedia yang kita punya baik radio, website, maupun media sosial lainnya yang dikelola Dinas Kominfo dan Statistik Kota Blitar" jelasnya.
Pemanfaatan multi platform dalam menyajikan klarifikasi info hoaks ini, nyatanya banyak dicari oleh masyarakat. Tak jarang, masyarakat melakukan konfirmasi jika menemukan berita yang mengganjal dan patut dipertanyakan kebenarannya. Ulva Mustofikah misalnya mahasiswa asal Kelurahan Blitar Kota Blitar ini mengaku sangat terbantu dengan adanya multi platform dalam menangkal hoaks di Kota Blitar.
"Saya tuh sering pakek berbagai sosmednya pemkot untuk kroscek berita yang saya dapat. Kalau ga Website, Facebook ya Instagram, soalnya cepat dan mudah. Saya heran juga ini pelaku hoaks kok masih ada apa ngga takut," terang Ulva.
Menurutnya hoaks harus diperangi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, sebab penyabar informasi hoaks saat ini juga semakin canggih. Bahkan kini semakin berani mencatut lembaga pemerintahan hingga kepala negara.
Dalam upaya memberantas hoaks di Bumi Bung Karno, Pemerintah Kota juga bersinergi dengan Penegak Hukum. Iptu Ahmad Rochan, Kabag Humas Polres Blitar Kota mengatakan penyebar atau pembuat informasi hoaks bisa dijerat segudang pasal ITE, dengan sanksi pidana penjara selama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar. Selain itu, jajaran kepolisian, juga ikut memantau laju informasi dan akun meresahkan di media sosial. Sesuai aturan, penanganan kasus hoaks dimulai dengan pemberian surat peringatan, undangan permintaan klarifikasi, hingga fasilitasi mediasi. Namun jika pelaku tidak juga jera, maka permasalahan akan berlanjut dimeja hukum.
"Kita meminta pendapat ahli dulu ya, ahli pidana, bahasa dan ITE terkait temuan konten yang melanggar. Kalau mereka mengatakan masuk unsur, maka kita akan lakukan peringatan dua kali, kalau masih gabisa kita beri undangan, apabila masih ngga trima mungkin dari korbannya, mau ngga mau polisi akan melakukan penegakan hukum sesuai UU ITE yang kita pedomani," tegas Rochan.
Masyarakat perlu cermat dalam mengonsumsi informasi dimasa kini. Croscek validitas, kita temukan berita yang berkualitas. Mari kita hentikan si Racun Digital, kita hapus eksistensi Hocus Pocus dari Bumi Bung Karno. Menuju Indonesia yang semakin cerdas, dan semakin maju.(**)
Facebook Comments