
Keterangan Gambar : LIVE QUESTION. Penyiar senior LPPL Radio Gema Saijaan, Kisnaniah, menyampaikan fakta sulitnya radio di daerah mendapatkan lagu produksi asli, sehingga seringkali terpaksa mengunduh gratis di internet.* (foto: rgs for IP)
GEMA SAIJAAN 102 FM TIMBA ILMU DI WEBINAR MUSIC FOR RADIO INDONESIAPERSADA.ID
Kontributor: LPPL Radio Gema Saijaan FM Kab. Kotabaru Kalsel
INDONESIAPERSADA.ID – KOTABARU: Untuk menambah wawasan bagaimana mengelola suatu radio dalam penyajian musik kepada pendengarnya, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Saijaan (RGS) Kotabaru 102.0 FM Kalimantan Selatan mengikuti webinar tentang “Music for Radio, Radio for Music” melalui zoom oleh Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID).
Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 dan dua tahun pelaksanaan Konferensi Nasional LPPL Indonesiadi Surabaya, 6 – 7 Pebruari 2019 lalu. Konferensi itu sendiri adalah cikal bakal berdirinya INDONESIAPERSADA.ID yang dikukuhkan oleh Menteri Kominfo Rudiantara di Tangerang, 28 Agustus 2019 lalu.
Webinar sendiri diikuti oleh 90 LPPL anggota INDONESIAPERSADA.ID dan juga dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiago Uno. Dengan nara sumber yaitu, Piyu musisi asal Surabaya, pengamat musik senior Bens Leo dari Jakarta, dan Aries Widojoko yang berpengalaman sebagai music director atau penata lagu salah satu radio di Surabaya. Sedangkan jalannya Webinar dipandu oleh host Cok Kris dari LPPL RPKD Denpasar Bali.
Pada kesempatan itu dalam sesi tanya jawab LPPL Radio Gema Saijaan Kotabaru mendapatkan kesempatan bertanya yang diwakili oleh penyiar senior Kisnaniah.
"Apakah ada tindakan hukum apabila kita mengambil lagu dari google dikarenakan sekarang zaman digital untuk penjualan CD/DVD dan MP3 sudah sulit dicari yang aslinya," tanya Kisnaniah.
Hal itu mendapat respon positif dari para nara sumber, misal Piyu. Menurutnya, sebenarnya sah - sah saja dikarenakan memang sulit mendapatkan kepingan CD/DVD maupun MP3 yang asli di zaman digital sekarang. Akan tetapi kalau para penyiar saat memutarkan lagu tersebut tidak menyebutkan nama penyaynyi, judul lagu, dan pengarangnya maka yang rugi adalah pengelola radio itu sendiri.
Lain halnya dengan Ben Leo. Agar para pencipta lagu bisa mendapatkan hak dan penghargaan dari hasil karya mereka para pengurus radio harus menyebutkan nama pencipta dan penyanyi bahkan labelnya agar tidak terkena tindakan hukum.
Hal yang sama disampaikan Aries Widojoko, memang harus disebutkan agar tidak berurusan hukum baik on air radio atau streaming youtube gunakan saja aplikasi yang langsung otomatis mendeteksi lagu yang diputarkan dari siapa baik judul lagu, penyanyi, bahkan pengarangnya, jadi aman sementara.
Lebih luas dijelaskan Aris Widojoko, yang harus diperhatikan oleh pengelola radio adalah bagaimana media radio itu saling mempengaruhi dari jaman ke jaman baik perkembangan, royalti musik Indonesia, dan kategori format musik radio dalam penyajiannya.* (rgs for IP)
Facebook Comments