DANA STIMULAN BAGI WARGA TERDAMPAK GEMPABUMI M 4.8 SUMEDANG DISERAHKAN

Keterangan Gambar : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, S.Sos, MM menyerahkan bantuan dana stimulan bagi warga terdampak gempabumi magnitudo 4.8 Sumedang di Gedung Negara, Pendopo Bupati Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). (foto: bnpb)


Editor: Rita Zoelkarnaen

indonesiapersada.id – Sumedang, Jabar: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos, MM, bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyerahkan bantuan dana stimulan bagi warga terdampak gempabumi magnitudo 4.8 Sumedang di Gedung Negara, Pendopo Bupati Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Penyerahan dukungan tersebut dilaksanakan atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Kepala BNPB dan Menko PMK. Di hadapan 15 warga perwakilan yang mendapat bantuan dana stimulan, Kepala BNPB menyampaikan bahwa seluruh warga yang sudah terdata dan masuk kategori pemilik rumah rusak ringan, sedang maupun rusak berat sudah pasti akan menerima bantuan.

Dari bantuan yang diserahkan itu, Kepala BNPB mengklaim bahwa dukungan dana stimulan ini menjadi yang tercepat diserahkan kepada warga yang berhak. Jika dihitung mundur, maka dana bantuan untuk warga terdampak bencana ini sudah diserahkan sejak tiga hari setelah kejadian.

“Jangan khawatir. Nanti disampaikan kepada yang mungkin tidak hadir di sini. Ini yang sudah hadir di sini sudah pasti mendapatkan bantuan, untuk yang rumah rusak ringan, sedang maupun berat,” jelas Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima dari Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Jum'at (5/1/2023).

"Di Sumedang ini yang paling cepat. Ini hari ketiga pascagempabumi sudah diserahkan. Hari Jumat (5/1/2024 - red) ini langsung masuk rekening,” ungkap Suharyanto disambut tepuk tangan dari warga.

Kendati demikian, Kepala BNPB mengingatkan kepada calon penerima bantuan dana stimulan agar menggunakan hak tersebut hanya untuk membangun kembali rumah yang rusak. Kepala BNPB mengatakan bahwa meski dana sudah masuk rekening, bukan berarti kemudian dapat digunakan untuk kepentingan yang lain. Sebab, ada ketentuan - ketentuan yang harus ditaati dari penggunaan dana tersebut.

“Itu haknya Bapak Ibu semua. tapi bukan berarti penghasilan hak mutlak. Ini saya ingatkan lagi. Itu uang untuk membangun rumah yang rusak bantuan dari Pemerintah Pusat. Bukan berarti sudah masuk rekening bisa seenaknya diambil. Saya khawatir mungkin sebagian jadi rumah, tapi ada satu dua tidak jadi rumah malah dibelikan sepeda motor. Itu tidak boleh,” tegas Suharyanto.

Ke depannya, BNPB bersama pemerintah kabupaten setempat akan tetap mendampingi para warga penerima agar penggunaan dan pengelolaan dana stimulan sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku demi memulihkan kondisi pasca kejadian bencana.

"Nanti akan disampaikan oleh para Deputi. Ini dana stimulan untuk pembangunan rumah,” pungkas Suharyanto.* (rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor