DAFTAR KE KPU DIARAK MASSA, MENDAGRI TEGUR BUPATI KARAWANG

Keterangan Gambar : GAMBAR INDONESIAPERSADA.ID


Ket. Foto:
Incumbent bakal calon Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengacungkan jempol menyapa pendukungnya saat perjalanan mendaftar sebagai kontestan Pilkada 9 Desember 2020 ke KPU Kab. Karawang, Jum'at (04/09/2020).* (foto: baskomnews)

indonesiapersada.id - Jakarta: Keriuhan massa mengantar pendaftaran Bupati Karawang sebagai bakal calon bupati bersama pasangannya ke KPU, berbuah teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bakal pasangan calon (Bapaslon) incumbent Cellica Nurrachadiana dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)." Demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri pada Bupati Karawang.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Jum'at (04/09/2020) juga disebutkan bahwa Bupati Karawang telah melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang - undangan."

Juga Pasal 4 ayat (1) huruf c, PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), yang menegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum."

Dalam release - nya Mendagri kembali mengingatkan, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19, harus berpedoman pada Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19.

Presiden juga mengamanahkan melalui Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan. Tujuan utama Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid 19 di seluruh Indonesia.

"Saya minta Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah supaya memberikan sanksi teguran tertulis ini kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang. Dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," pungkas Mendagri.*(rit'z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor