
Keterangan Gambar : Dalam rangka menggali Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang revisi Undang-Undang Penyiaran, Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi RI menyelenggarakan Rapat Pandangan Stakeholder terhadap Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (10/10) di Jakarta secara offline dan daring. Salah satu stakeholder yang diundang untuk menyampaikan pandangannya adalah INDONESIAPERSADA.ID.* (foto: dok)
DAERAH WAJIB MEMBENTUK RADIO PUBLIK LOKAL
Jakarta – indonesiapersada.id: Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID) minta setiap daerah (provinsi/ kabupaten/kota) membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum INDONESIAPERSADA.ID Ganjar Pranowo melalui Wakil Sekretaris Jenderal Rita Triana dalam Rapat Pandangan Stakeholder terhadap Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Senin (12/10/2026) di Jakarta.
“Mengapa LPPL Radio wajib ada di seluruh daerah di Indonesia? LPPL adalah penjaga ketahanan informasi negara di daerah. LPPL adalah benteng kedaulatan informasi negara di daerah,” katanya.
Rapat dipimpin Direktur Pos dan Penyiaran Umri, S.Sos, M.Si, yang diawal menyampaikan bahwa rapat bermaksud menggali masukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh stakeholder penyiaran terhadap revisi Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran. Selanjutnya DIM akan dibahas dalam rapat harmonisasi Pemerintah bersama Komisi I DPR RI.
Usulan INDONESIAPERSADA.ID menekankan pada tiga poin. Pertama minta agar pengertian LPPL dimasukkan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum dengan tatanan kalimat sebagai berikut:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPPL adalah lembaga negara penyelenggara penyiaran publik lokal yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, bersifat independen dan profesional, berfungsi sebagai penjaga ketahanan informasi negara di daerah melalui konten siaran yang melestarikan budaya dan kearifan lokal, menyebarkan informasi kebencanaan daerah, serta menjadi ruang ekspresi bagi seluruh lapisan masyarakat daerah yang beragam.
Poin kedua, pada Pasal 13 ayat (4) diusulkan agar dicantum LPPL sebagai salah satu jenis penyiaran yang berdiri sendiri, bukan dalam posisi sebagai underbow RRI dan atau TVRI. Usulan kalimatnya sebagai berikut:
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: LPP, LPPL, LPS , LBB dan LPK. Dengan dimasukkannya LPPL sebagai salah satu jenis penyiaran kalimatnya menjadi: (4) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. LPP; b. LPPL; c. LPS; d. LPB, dan e. LPK
Kemudian pada poin terakhir, mengusulkan agar Pasal 15B yang mengatur tentang LPPL berisi beberapa ayat sekaligus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi LPPL. Mulai dari masalah kelembagaan, pembiayaan dan sumber pendapatan, serta sumber daya manusia. Usulan lengkapnya pada pasal ini adalah sebagai berikut:
- Selain LPP Radio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), di setiap provinsi/kabupaten/kota wajib membentuk LPPL Radio dan atau LPPL Televisi;
- Alokasi kanal terestrial untuk LPPL tidak terikat dengan keberadaan LPP di wilayah siar yang sama;
- Pembentukan LPPL melalui Peraturan Kepala Daerah;
- LPPL memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio secara ex-officio bersamaan dengan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang pembentukan LPPL;
- LPPL berkedudukan sebagai Lembaga Khusus yang bersifat independen setara dengan BUMD non perseroan non profit, dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah;
- Sumber pendapatan LPPL selain sebagaimana LPP yang dimaksud dalam Pasal 15, sumber pembiayaan LPPL berupa hibah rutin setiap tahun anggaran yang bersifat mandatory spending minimal 0,1% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni untuk LPPL Radio dan 0,2% untuk LPPL TV;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai LPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
“Dengan usulan ini, Pemerintah Pusat dan DPR harusnya sadar bahwa negara wajib hadir menyediakan layanan akses informasi melalui media massa publik, melalui radio publik, di setiap jenggal negara Indonesia. Mengapa? Karena banyak daerah di Indonesia ini yang blank spot radio. Radio swasta tidak ada karena tidak ada pasar iklan, RRI juga tidak mampu menjangkau karena kemampuannua terbatas, sehingga kehadiran LPPL adalah pilihan paling tepat,” pungkasnya.* (rit’z)
_rev1.jpg)


Facebook Comments