
Keterangan Gambar : Wakil Bupati Yahukimo Papua Esau Miram didampingi Asisten III Setdakab Yahukimo Aroon Wanimbo memimpin jalannya pertemuan dengan jajaran Kantor Pertanahan Jayawijaya, membahas upaya sertifikasi aset tanah pemerintah karena cukup banyak aset tanah Pemerintah Kabupaten Yahukimo yang belum tersertifikasi.* (foto: radiobumisumohai for IP)
CEGAH KERUGIAN NEGARA, KANTOR PERTANAHAN JAYAWIJAYA DORONG SERTIFIKASI ASET PEMKAB YAHUKIMO
-
Dikutip dari Berita Indonesia Live Edisi: Kamis (10/6/2021)
Berita Indonesia Live (BILive) adalah program siaran berita serentak persembahan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID) setiap Senin hingga Jum’at pukul 14.00 WIB/ 15.00 WITA/ 16.00 WIT, menyajikan berita – berita aktual dari seluruh Indonesia yang dilaporkan langsung oleh Reporter LPPL anggota INDONESIAPERSADA.ID, salah satunya adalah LPPL Radio Bumi Sumohai milik Pemerintah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua.
indonesiapersada.id – Yahukimo, Papua: Dalam rangka mendukung penyelesaian aset tanah, Kantor Pertanahan Jayawijaya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo Papua di Ruang Rapat Bupati Yahukimo, Rabu (9/6/2021) pagi. Kabupaten Yahukimo adalah salah satu dari delapan kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua, yang menjadi wilayah pelayanan Kantor Pertanahan Jayawijaya atau Wamena.
Pertemuan tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Yahukimo Esau Miram, Asisten III Setdakab Yahukimo Aroon Wanimbo, dan Kepala Kantor Pertanahan Jayawijaya Eduard Dimo. Acara juga diikuti oleh utusan instansi terkait seperti Bapedda, Dinas PU, Dispenda dan Aset Daerah, Dinas PMPTSP, dan pihak Bandara Nop Goliat Dekai.
Kepala Kantor Pertanahan Jayawijaya Eduard Dimo mengatakan, tujuan dari pertemuan ini adalah masalah legalisasi aset Pemkb Yahukimo yang sampai saat ini belum ada sertifikatnya dan menjadi temuan yang sangkut pautnya dengan korupsi. Oleh sebab itu pihaknya hadir untuk mendorong Pemkab Yahukimo agar segera melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah yang dikenal dengan sebutan 7 kali 8.
Eduard Dimo juga menjelaskankan, dalam pertemuan ini juga membahas kawasan 5000 meter dari 7 kali 8 milik Pemkab Yahukimo. Kondisi saat ini, 3000 meter sudah terlepas dari kawasan dan sisanya lebih dari 1000 meter yang belum terlepas dari kawasan. Sehingga menjadi perhatian Kantor Pertanahan Jayawijaya untuk membantu Pemkab Yahukimo agar bergerak ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk segera terlepas dari kawasan.
Selain itu, poin ketiga yang juga menjadi pembahasan dalam pertemuan bersama ini adalah pajak dan aset daerah, karena peralihan aset banyak terjadi di lingkungan Pemkab Yahukimo. Namun Dispenda Kabupaten Yahukimo belum membuka rekening giro, sehingga pihaknya mendorong Pemkab Yahukimo segera memenuhi ketentuan sehingga kegiatan peralihan hak bisa segera dilakukan.
“Selain itu, berhubung di Yahukimo belum ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka kami mendorong agar Kepala Distrik diangkat menjadi PPAT sementara,” terang Eduard Dimo.
Diharapakan, melalui pertemuan ini Pemkab Yahukimo memiliki legalitas aset tanah, yang menjadi bagian dari kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung dan KPK. Hal tersebut untuk mencegah timbulnya kerugian negara yang besar atas lahan yang belum mendapatkan legalitas atau sertifikat.* (bumisumohai for IP)
Facebook Comments