CAKADA HARUS JADI TELADAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar (kiri) dan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam sebuah kesempatan acara di Kantor Kemendagri.* (foto: dok)
indonesiapersada.id – Jakarta: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik penyelenggara maupun pasangan calon (paslon) kepala daerah, partai politik (parpol), dan seluruh pendukung yang telah menaati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada tahapan penetapan paslon kemarin, (23/09/2020) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
“Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon kemarin. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini,” ujar Benni pada Kamis, (24/09/2020) di Jakarta.
Benni berharap, hal positif tersebut dapat dipertahankan dan dijalankan dengan konsisten pada tahapan-tahapan berikutnya.
“Kami berharap hal-hal yang sudah baik ini dapat dijalankan secara konsisten. Kita semua tentu ingin mewujudkan Pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari Covid-19,” imbuh Benni.
Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengajak seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah, tim sukses serta simpatisan untuk menggelorakan dan melaksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020.
“Mari kita gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (24/09/2020).
Tak lupa, Bahtiar mengajak para calon kepala daerah untuk memberi teladan kepada masyarakat.
“Sebagai calon pemimpin daerah mari kita menjadi contoh teladan bagi warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Bahtiar.
Menyoal revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asy'ari, KPU telah merampungkan revisi PKPU. Salah satu materi yang direvisi yaitu terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnya.
Bahtiar menjelaskan, revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) pada saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).
“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.*(rit’z)
Facebook Comments