Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak, Fokus Tingkatkan PAD dari Retribusi

Keterangan Gambar : Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tidak akan menaikkan tarif pajak, termasuk tidak akan menerapkan denda keterlambatan pembayaran, untuk tahun ini.


indonesiapersada.id | Nganjuk   – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tidak akan menaikkan tarif pajak, termasuk tidak akan menerapkan denda keterlambatan pembayaran, untuk tahun ini.

BBM4D Login

Link Bem4d

TOTO4D

bola88

bem4d

bbm4d

visa4d link

bbca4d/p>

bbm4d link

WG4D Link

visa4d login

bola88

bem4d

bbm4d

visa4d login

bbca4d

visa4d

visa4d

bbca4d

visa4d

tiktok88

slot ngacir

tiktok88

Slot ngacir

visa4d

visa4d login

visa4d

visa4d

visa4d

Kebijakan ini diambil Pemkab Nganjuk sebagai respons terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat ini.


Bupati Marhaen Djumadi menjelaskan bahwa untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) di tengah keputusan tidak menaikkan pajak, pemerintah daerah akan berfokus pada strategi lain, yaitu mengoptimalkan retribusi daerah.

Ia menyebutkan masih banyak potensi di berbagai sektor yang belum tergarap maksimal dan dapat menjadi sumber pendapatan baru.

"Kan pajak tidak ada kenaikan dan juga tidak ada denda. Karena kondisi ekonomi yang hampir dialami semua daerah, maka caranya adalah kita diversifikasi, termasuk retribusi yang kita bisa intensifkan," jelasnya.

Selain tidak menaikkan tarif pajak, Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada denda bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak daerah. Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.


"Kami membuat kebijakan tidak ada denda. Maka nanti keterlambatan bayar ya tidak ada denda karena kondisi ekonomi," ucapnya.

Keputusan ini menjadi pembeda dengan kebijakan yang diambil pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Kabupaten Nganjuk mengalami kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kenaikan tersebut saat itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Bambang Cahyono, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku secara nasional. [**]

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.