Sejak awal 1970-an, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyadari pentingnya koordinasi komunikasi publik. Lahirnya Bakohumas pada 1971 lewat SK Menteri Penerangan adalah bukti bahwa negara menempatkan komunikasi sebagai pilar strategis. Bahkan ketika Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Penerangan pada 1999, Bakohumas tidak serta-merta bubar. Ia tetap beradaptasi, kemudian berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kini juga diakomodasi dalam struktur Komdigi. Artinya, negara sejak lama memiliki wadah resmi untuk menjaga ketahanan informasi, bukan sekadar improvisasi.

Namun, dalam praktiknya, pilar resmi itu sering diabaikan. Lembaga Penyiaran Publik seperti TVRI dan RRI, yang lahir dengan mandat jelas sebagai penjaga komunikasi publik nasional, justru kerap dilupakan. Padahal, TVRI sudah melangkah ke era digital dengan TVRI Klik pada 2019 dan meluncurkan TVRI Super App pada 2022. RRI pun berinovasi dengan RRI Play sejak 2013, berganti menjadi RRI PlayGo pada 2019, dan rebranding menjadi RRI Digital pada 2023. Meski demikian, penetrasi audiens digital belum masif. Gap digital masih nyata, terutama dalam strategi multiplatform yang konsisten.

Di tingkat daerah, LPPL menghadapi tantangan lebih berat. Kondisi LPPL (kebanyakan) saat ini digambarkan dengan jujur oleh pengurus: “Reel di lapangan semakin tak bertaji (tidak semua, tapi sebagian besar). Peralihan pengelolaan LPPL tidak lagi berdasar pada fungsi manajerial kompeten tapi lebih kepada politis, sehingga outputnya jadi mandul. Komisioner yang membidangi penyiaran seolah tidak reaktif dan kurang mau tahu tentang LPPL. Masifnya platform media sosial lain jadi pemicu, radio analog tersisih. Dengan posisi seperti ini, jangankan memposisikan LPPL seharusnya, bernafas saja serasa sesak.” Ditambah lagi, ada permasalahan pembiayaan akibat pemotongan TKD pusat, larangan menerima honorer, keharusan membuat struktur organisasi lengkap sementara anggaran berkurang banyak, serta regulasi yang belum memberi ruang improvisasi.

Di tengah kondisi ini, pemerintah lewat Bakom pimpinan M. Qodari justru menggandeng homeless media untuk sosialisasi program. Pertanyaannya: apakah negara lupa bahwa ada pilar resmi ketahanan informasi—Bakohumas, TVRI, RRI, dan LPPL? Mengabaikan mereka berarti melemahkan legitimasi komunikasi publik.

Namun kritik ini juga harus jujur. Sebagian besar LPPL masih mengandalkan analog. Aktivasi multiplatform belum maksimal. LPPL butuh pemberdayaan digital agar relevan di era informasi. Tanpa itu, posisi LPPL akan semakin tersisih.

Ketahanan informasi bukan sekadar sosialisasi, melainkan legitimasi publik. Pilar resmi sudah ada, tapi diabaikan. Maka ajakan ini bukan sekadar kritik, melainkan motivasi: mari kita hidupkan kembali LPPL sebagai suara publik yang relevan, inovatif, dan berdaya di era digital.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.