5 (LIMA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA  DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBELIAN GAS BUMI OLEH  BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH  PERTAMBANGAN DAN ENERGI (PDPDE) SUMATERA SELATAN

Keterangan Gambar : Kapuspenkun Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH 


editor : Rahadio
 

indonesiapersada.id I jakarta -  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

  1. EH selaku Direktur PT Dinameka Mukti Mitratama, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas; 
  2. EA selaku Manajer Sub Bidang Pengendalian Gas Kantor Pusat PLN, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
  3. SK selaku Direktur PT Nutech Dinamika Semesta tahun 2018 – 2019, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
  4. MB selaku Istri Tersangka YH, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas;
  5. DHLL selaku Vice President Bidang Engineering and Commercial PLN Gas and GeoThermal, diperiksa terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.    " Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Kapuspenkun Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH  (K.3.3)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.