2 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)
editor : rahadio
indonesiapersada.id I Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- FRF selaku Supervisor Keuangan dan Pajak PT. AMU, diperiksa terkait dengan penarikan tunai biaya operasional di PT. AMU
- PIPS selaku Mantan Kepala Divisi Keuangan PT. AMU, diperiksa terkait dengan penarikan tunai biaya operasional di PT. AMU
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," Kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
_rev1.jpg)



Facebook Comments