2  ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN  TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020

Keterangan Gambar : Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH 


editor : rahadio

indonesiapersada.id I jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. VNP selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Mataram, diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional;
  2. AZ selaku Mantan Kasi Produksi PT. AMU, diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional;

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU). Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," Kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH (K.3.3)
 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.