5 (LIMA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020
editor : rahadio
indonesiapersada.id I jakarta - Kamis 26 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- AAL selaku Kepala Kantor Perwakilan PT. AMU Wilayah VII Makassar, diperiksa terkait komisi, biaya operasional, KPRS-FLPP kantor wilayah PT. AMU Makassar
- IGSAP selaku Kepala Kantor Perwakilan PT. AMU Wilayah V Denpasar, diperiksa terkait komisi, biaya operasional, KPRS-FLPP kantor wilayah PT. AMU Denpasar
- SSW selaku Kepala Kantor Perwakilan PT. AMU Wilayah IV Surabaya, diperiksa terkait komisi, biaya operasional, KPRS-FLPP kantor wilayah PT. AMU Surabaya
- AP selaku Koordinator PT. AMU Wilayah Bandung, diperiksa terkait komisi, biaya operasional, KPRS-FLPP kantor wilayah PT. AMU Bandung
- DK selaku Mantan Kasi Pemasaran PT. Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait komisi, biaya operasional, KPRS-FLPP kantor wilayah PT. AMU Lampung
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," Kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH
_rev1.jpg)



Facebook Comments