PPATK Rampungkan Pemeriksaan 92 Rekening FPI

Keterangan Gambar : Kepala PPATK Dian Ediana Rae


Indonesiapersada.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai melakukan analisis dan memeriksa 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021) mengatakan sesuai dengan kewenangan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik FPI dan telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Dian Ediana Rae

Menurutnya tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang..

Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, kata Dian  telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum, dan PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Dian mengimbuhkan,PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening  terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya. (de)

 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor