Platform Digital Diminta Siapkan Fitur Verifikasi Usia dan Kontrol Orang Tua

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya dalam acara “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming”, hasil kolaborasi Netflix dan ICT Watch, di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025) menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya. (Foto: Dok Kemkomdigi)


indonesiapersada.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta platform digital menyiapkan fitur verifikasi usia dan kontrol orang tua untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan, verifikasi ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Dirjen KPM  dalam acara “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming”, hasil kolaborasi Netflix dan ICT Watch, di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).

Fifi menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional. Melalui PP TUNAS, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Ia juga mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan oleh Netflix.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tuturnya.

Menurut Fifi, PP TUNAS lahir di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Data dari NCMEC mencatat Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara UNICEF menyebut 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh terpapar konten seksual.

“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi.

Dalam hal ini, Kemkomdigi hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.

“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tandas Dirjen KPM Kemkomdigi. [de]


 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor