Perencanaan Pengelolaan Keuangan Otonomi Khusus Papua Belum Terarah
Laporan Khusus Berita Indonesia Live : Kamis 5 Agustus 2021
Oleh : Aan Kasiyanto
Indonesiapersada.id jakarta - Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan bentuk pelaksanaan dari pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dan Hak-Hak Tradisional, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Dasar inilah yang menjadi landasan perwujudan pengakuan Negara Atas kekhususan Papua, bertujuan memberikan Afirmasi atau keberpihakan dan proteksi terhadap warga asli Papua, antara lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua, mewujudkan keadilan dalam hal pemerataan dan percepatan pembangunan.
Disamping Itu, menurut Pelaksana Harian Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudaryanto Sumito menyebutkan, penghormatan Hak-Hak Dasar Warga Asli Papua, serta bertujuan untuk mendorong penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Pada Webinar Cerdas Berdemokrasi Otonomi Khusus Papua Untuk Apa Dan Siapa, Kamis (5/8-2021) Valentinus Juga Mengatakan, Tata Kelola Keuangan yang sudah berlangsung selama 20 tahun, dari aspek perencanaan, belum terarah dan penggunaannya masih bersifat umum Atau Block Grand, Karena Tidak Ada Grand Design.
“ tata kelola keuangan yang sudah berlangsung selama 20 tahun, dari aspek perencanaan karena belum adanya grand design maka dalam pelaksanaannya belum terarah atau tidak ada pedoman kemudian berkaitan dengan arah penggunaannya, arah penggunaannya sifatnya masih umum atau belum grand, jadi itu bisa dilakukan untuk apa saja, sesuka, tidak sesuai dengan perencanaan jadinya,” Ujar Valentinus
Lebih dari Itu, kata dia, dai hasil temuan Dirjen Otoda, alokasi dana hanya kepada Provinsi, sehingga muncul protes dari para Bupati Dan Walikota yang menilai bahwa alokasi dana belum berkeadilan.
Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, Lanjut Valentinus, Ada Pengaturan secara spesifik, kepada pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan penerimaan dana dalam rangka Otonomi Khusus.
Karena pengawasan yang dilakukan selama Ini hanya bersifat Umum, sekedar laporan realisasi dan tidak fokus terhadap outcome Kegiatan.
Webinar yang disiarkan akun Youtube Kemenkominfo TV juga menghadirkan pembicara Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan, Wakil Ketua Desk Papua /Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Kementerian BPN/ Bappenas - Felix Fernando Wanggai dan Anggota Majelis Rakyat Papua Rorince Mehuwei.
Untuk Diketahui, Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua -UUOtsus Papua- Ada 20 Pasal yang mengalami perubahan.
Terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah mengenai dana Otsus Papua dan 15 pasal di luar substansi yang diajukan, serta 2 Pasal Substansi materi di luar Undang-Undang. (@Ng)
_rev1.jpg)



Facebook Comments