Duduk Bersama untuk Satu Data dalam Vaksinasi

indonesiapersada.id, JAKARTA - Perbedaan data pemilih KPU dg data kependudukan pemerintah sering terjadi karena perbedaan metode yg digunakan dalam pemutakhiran data.

KPU menggunakan metode verifikasi faktual. Dalam pemutakhiran data pemilih, misalnya ditemukan warga secara faktual sudah meninggal atau pindah domisili, maka nama warga tersebut dicoret dari daftar pemilih dan ditulis dalam kolom keterangan status warga sudah meninggal atau pindah domisili.

Pemutakhiran data kependudukan pemerintah menggunakan metode verifikasi administrasi. Misalkan secara faktual ada warga sudah meninggal atau pindag domisili, namun belum ada surat keterangan resmi tentang status meninggal atau pindah domisili, maka nama warga tersebut masih terdapat dalam data kependudukan.

Hal ini lah yg seringkali terjadi ditemukan dalam kegiatan sinkronisasi data pemilih KPU dan data penduduk pemerintah.

Karena itu perlu dibangun kerja sama dan koordinasi sinergis antara KPU dan pemerintah dalam pemutakhiran data pemilih dan kependudukan.

Pemerintah melakukan pemutakhiran data kependudukan 2 kali setahun (tiap semester). Demikian pula KPU melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2 kali setahun (tiap semester) mengikuti jadwal pemutakhiran data penduduk pemerintah.

Hal ini dilakukan karena pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan metode sinkronisasi daftar pemilih pemilu terakhir dengan data pendudukan hasil pemutakhiran.

Dengan demikian KPU juga menyampaikan data pemilih pemilu terakahir kepada pemerintah sebagai bahan pemutakhiran data kependudukan.

Kesepahaman pertukaran data ( data sharing agreement) antara KPU dan pemerintah menjadi sesuatu yg penting.

Untuk memudahkan sinkronisasi dan pemutakhiran data pemilih dan penduduk, sebaiknya dilakukan satu pintu yaitu melalui Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Dukcapil sebagai lembaga pemerintah yg diberi wewenang untuk menata kelola data kependudukan.

Yg penting dan mendesak adalah kesepahaman substantif antara KPU dan Pemerintah ttg status warga (sering beda secara faktual dan administratif, misalnya status warga meninggal atau pindah domisili).

KPU tidak akan memberikan atau menyampaikan data pemilih (daftar pemilih) kepada pihak yg tidak ditujukan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam konteks Menkes mau menggunakan data pemilih KPU utk strategi vaksinasi tepat sasaran, KPU tidak akan memberikan/menyampaikan data pemilih kepada Kemenkes.

Metode atau mekanisme yg ditempuh adalah cocok2an data atau sinkronisasi data antara data Kemenkes dg data KPU, sehingga diperoleh data yg akurat.

Hasil sinkronisasi data tsb yg akan dijadikan data bagi Kemenkes utk kelompok sasaran vaksinasi.

Sebagaimana contoh yg saya sampaikan tentang status warga meninggal atau pindah domisili. Dalam data kependudukan Pemerintah (atau DP4 Kemendagri) sering dijumpai status warga yg sudah meninggal atau pindah domisili masih terdapat dalam DP4. Padahal dalam pemilu sebelumnya (DPT Pemilu Terakhir) warga yg secara faktual sudah meninggal tsb sudah tidak ada atau sudah dicoret.

Dengan hasil sinkronisasi data antara Kemenkes dan KPU diperoleh data yg relatif akurat dan diharapkan tidak akan terjadi warga yg sudah meninggal menjadi sasaran vaksinasi.

Tentu saja kegiatan sinkronisasi data atau data sharing antara Kemenkes dan KPU dimulai dg kajian hukum yg memadai dan dituangkan dalam MoU.

Dalam penggunaan data pemilih KPU untuk identifikasi data kelompok sasaran vaksinasi oleh Kemenkes harus hati2 dan cermat, karena tidak semua elemen data yg diperlukan tersedia dalam data pemilih. Misalnya data pekerjaan warga yg jadi anggota TNI atau Polri, tentu tidak ada dalam daftar pemilih, karena warga dg kategori pekerjaan sbg anggota TNI atau Polri bukan kategori warga yg dapat menggunakan hak pilih. Padahal anggota TNI atau Polri punya hak mendapatkan vaksinasi.

Data warga dg pekerjaan sbg anggota TNI atau Polri tersedia dalam data kependudukan.

Oleh karena itu, sinkronisasi data utk keperluan identifikasi kelompok sasaran vaksinasi tidak bisa dilakukan oleh KPU dan Kemenkes saja, namun harus dilakukan dg Kemendagri juga sbg pemangku data kependudukan.(de)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor