URUS AKTA LAHIR? GAMPANG! CUKUP DENGAN PECEL BLITAR

Keterangan Gambar : Meja layanan Dispendukcapil Kota Blitar siap melayani dokumen kependudukan setiap saat melalui aplikasi online.* (foto: mahardhika for IP)


Editor: Rita Zoelkarnaen
Kontributor: Afix Rahardian – LPPL Radio Mahardhika FM Kota Blitar Jatim
 

indonesiapersada.id – Blitar Kota: Sangat gampang bagi warga Kota Blitar jika ingin mengurus Akta Lahir anak – anaknya. Cukup dengan memanfaatkan “Pecel Blitar” maka setiap orang tua warga Kota Blitar yang memiliki putra – putri baru lahir bisa langsung memperoleh Akta Lahir untuk anaknya.

Pecel Blitar disini adalah Pelayanan Cepat Langsung Bayi Lahir Ibu Terima Akta Lahir, langkah inovasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar untuk memudahkan layanan kepengurusan akta lahir bagi warganya. Inovasi layanan ini mempermudah dan mempercepat pelaporan kelahiran untuk memperoleh Akta Lahir.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar Bicherwin Damanik, mengutip laporan Reporter Afix Rahardian di LPPL Radio Mahardhika FM, Senin (21/6/2021).

“Kita bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Blitar. Nantinya setiap warga yang akan melakukan proses persalinan diminta mengisi formulir dan melengkapi beberapa lampiran. Dan saat ibu dan anaknya pulang, sudah membawa Akta Lahir,” terang Damanik.

Formulir yang diisi adalah form Pelaporan Kelahiran (F-2.01), kemudian dilengkapi dengan berbagai persyaratan. Meliputi Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, foto copy Surat Nikah orang tua, foto copy KTP orang tua, surat pengantar RT/RW dan serta foto copy dua orang saksi.  Jika semua persyaratan tersebut lengkap, warga akan mendapatkan akta untuk anaknya.

Lebih lanjut Damanik menjelaskan, setelah persyaratan lengkap selanjutnya pihak fasilitas kesehatan akan mengirim langsung berkas permohonan ke Dispendukcapil Kota Blitar. Kemudian Akta Lahir diterbitkan minimal saat kepulangan ibu dan anak dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan yang lain. Diharpkan langkah ini dapat mempercepat warga untuk membuat Akta Lahir karena pentingnya dokumen tersebut sebagai penentuan status hukum dan kewarganegaraan seseorang.

“Ini untuk mempermudah warga dalam proses pelaporan kelahiran, untuk membuat Akta Kelahiran. Dan pastinya layanan ini mengurangi biaya transportasi dan akomodasi, khususnya bagi ibu yang melahirkan di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta,” imbuh Damanik.

Selain melakukan manuver Pecel Blitar untuk layanan Akta Lahir bagi anak – anak yang baru lahir, Dispendukcapil Kota Blitar juga tetap melayani pembuatan Akta Lahir bagi anak diatas 60 hari atau dewasa. Sama dengan Pecel Blitar, warga Bumi Bung Karno tersebut juga tidak perlu datang ke Dispendukcapil. Namun dimudahkan dengan layanan online melalui aplikasi sipak.blitarkota.go.id.* (mahardhika for IP)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor