SELAIN KATEGORI CRITICAL, PEMKOT BLITAR DISIPLIN WFO - WFH

Keterangan Gambar : Ilustrasi pelaksanaan Work form Office dan Work from Home Pemerintah Kota Blitar.* (foto: ilustrasi)


Editor: Rita Zoelkarnaen
Kontributor: Afix Rahardian – LPPL Radio Mahardhika FM Kota Blitar Jatim
 

indonesiapersada.id – Blitar Kota: Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4 hingga saat ini terus diterapkan di Kota Blitar. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi covid-19 di semua sektor, termasuk pada sektor perkantoran yang kembali melakukan perubahan sistem kerja.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menjelaskan, sebelumnya BKD bersama Inspektorat Daerah Kota Blitar telah melakukan sidak OPD beberapa waktu lalu.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan OPD menerapakan aturan WFH maupun WFO sesuai dengan kebijakan selama PPKM yang berlangsung pada 03 s/d 25 Juli 2021. Untuk penerapan kerja di Kota Blitar sendiri, sebanyak 25% Work From Office (WFO) dan 75% untuk Work From Home (WFH).

Dari hasil sidak Ika Hadi menilai, sejauh ini OPD telah menjalankan sistem kerja sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap OPD selama PPKM Level 4 sampai 25 Juli nanti. Tidak menutup kemungkinan BKD bersama Inspektorat Daerah Kota Blitar akan melakukan sidak kembali jika PPKM Level 4 diperpanjang.

“Semua OPD sudah melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam SE Wali Kota Blitar terkait sistem kerja pegawai ASN selama masa PPKM Darurat, yaitu WFO 25% dan WFH 75%,” jelas Ika Hadi saat dikonfirmasi Sabtu, (24/07/2021).

Ika Hadi menambahkan, beberapa OPD yang disidak diantaranya Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP.* (mahardhika for IP)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor