
Keterangan Gambar : Walikota Blitar Santoso menyerahkan secara simbolis bantuan dana pembangunan rumah baru bagi warganya yang layak menerima.* (foto: mahardhika for IP)
RP 4 M UNTUK REHAB 324 RUMAH WARGA KOTA BLITAR
indonesiapersada.id - Jakarta: Pemerintah Kota Blitar menyalurkan bantuan dana pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan rumah baru bagi warganya yang tidak mampu. Walikota Blitar Santoso menyerahkan bantuan dana tersebut secara simbolis, Kamis (27/5/2021), di Ruang Majapahit Kantor Dinas Perumahan Rakyat Jl. Ahmad Yani Kota Blitar.
Santoso mengatakan, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru ini menjadi prioritas Pemerintah Kota Blitar sejak beberapa tahun lalu. Sesuai data tahun 2017, terdapat 2800 rumah tidak layak huni di Kota Blitar. Dinas Perumahan Rakyat (Dispera) Kota Blitar menargetkan sampai tahun 2021, rehabilitasi sudah menyasar 1200 rumah. Sisanya akan diselesaikan ditahun berikutnya.
“Untuk anggaran rehabilitasi rumah layak huni tahun ini sebesar Rp 4 Milyar dari APBD Kota Blitar, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN untuk 324 unit rumah yang akan direhabilitasi dan ada yang dibangun baru,” terang Santoso seperti dilaporkan Reporter Rifano Kusnadi dari LPPL Radio Mahardhika FM.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar Erna Santi saat dikonfirmasi setelah acara menjelaskan secara rinci data rumah yang akan direhab dan yang akan dibangun baru pada tahun 2021 ini. Terdapat 10 unit pembangunan rumah baru dan 97 unit rehabilitasi rumah layak huni dengan sumber dana dari APBD Kota Blitar. Kemudian dari dana DAK keseluruhan rehab katergori berat sebanyak 140 unit rumah. Dan dari dana APBN terdapat 77 penerima bantuan.
“Penerima program pembangunan rumah baru mendapatkan bantuan Rp 35 juta, rehabilitasi rumah kategori berat menerima bantuan Rp 17 juta, kategori sedang dibantu Rp 11 juta, dan ketegori ringan memperoleh bantuan Rp 8 juta. Kemudian ada juga kategori rehap rumah swadaya bersumber dari DAK memperoleh bantuan Rp 20 juta,” urai Erna.* (mahardhika for IP
Facebook Comments