
Keterangan Gambar : Deretan sepeda motor barang bukti hasil operasi tilang Polres Jayapura membuat tempat penampungan penuh. Rencana pelelangan masih terbentur kejelasan dasar hukum.* (rku for IP)
PELELANGAN RANMOR BB TILANG, POLRES JAYAPURA TUNGGU DASAR HUKUM
Kontributor: LPPL Radio Kenambai Umbai FM Kab. Jayapura Papua
INDONESIAPERSADA.ID – SENTANI: Satlantas Polres Jayapura mengakui ada banyak kendaraan atau barang bukti sepeda motor yang ditilang oleh aparat kepolisian karena pemiliknya yang tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Akibatnya nya polisi sedikit kewalahan dalam menampung barang bukti tilang tersebut.
Di satu sisi polisi ingin melelang kendaraan bukti tilang yang sudah terlalu lama disimpan di tempat penampungan. Akan tetapi hal itu masih terbentur oleh aturan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kita mau lelang tetapi belum ada dasar hukumnya kita," kata Kasat Lantas Polres Jayapura, Iptu Jusan Mori ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Terkait wacana pelelangan kendaraan bukti tilang itu dia mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan tertinggi termasuk adanya dasar hukum yang kuat bagi pihaknya untuk melakukan penilangan kendaraan tersebut.
"Tapi sementara kita masih menunggu pimpinan tertinggi di Polda Papua," ujarnya.
Dia mengakui sejauh ini pihaknya memiliki rencana untuk melakukan pelelangan kendaraan kendaraan motor yang disita polisi yang mana kendaraan kendaraan tersebut sudah lama disimpan dan tidak diambil oleh pemiliknya. Akan tetapi hal itu tidak serta merta dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tetap.
Saat ini ada banyak sekali kendaraan yang ditampung di tempat penampungan barang bukti di sekitar kantor Satlantas Polres Jayapura bahkan polisi juga menyewa salah satu lahan yang ada di daerah komba untuk menyimpan barang barang bukti tersebut.
Kendaraan-kendaraan tersebut administrasi nya sudah bisa diblokir karena sudah lebih dari 5 tahun tidak membayar pajak. Bahkan STNK nya juga tidak diperpanjang selama 5 tahun ditambah 3 tahun tidak diperpanjang.
"Sebenarnya kita bisa blokir kemudian kita ajukan untuk lelang. Tapi selain itu administrasi yang lain kita belum lengkapi. Jadi sementara itu ada beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi," jelasnya.* (rku for IP)
_rev1.jpg)


Facebook Comments