MENDAGRI : Bapaslon Jangan Arak - arakan Saat Daftar ke KPU
Foto : "Mendagri Tito Karnavian (batik putih - red) dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9/2020) secara daring"
(indonesiapersada.id) – Jakarta: Pentahapan Pilkada Serentak di 270 provinsi/ kabupaten/ kota di Indonesia hari ini hingga 6 September, memasuki tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah dan CalonWakil Kepala Daerah. Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Bapaslon supaya mematuhi Peraturan KPU 10 Tahun 2020.
“Jangan melakukan arak – arakan dan menciptakan kerumunan massa saat mendaftar ke KPU Daerah,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secaraNasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9/2020).
PKPU 10 Tahun 2020 mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Saat mendaftar, Bapaslon cukup didampingi Ketua dan Sekretaris Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusung, serta satu orang petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran.
Lantas, bagaimana caranya agar massa pendukung, pemantau, media dan masyarakat bisa mengetahui kegiatan pendaftaran Bapaslon? Pasal 50 peraturan tersebut menyebutkan, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan olehtim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakatdari kediaman masing-masing.
KPU Kabupaten/ Kota/ Provinsi dapat menggunakan media sosial atau live secara virtual. Mengikuti dinamika perkembangan informasi kesiapan KPU di daerah, banyak yang menyiapkan publikasi secara daring. Seperti KPU Kota Blitar.
“Kami siaga dan siap menyiarkan langsung melalui YouTube, Facebook dan radio milik Pemerintah Kota Blitar saat menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” urai Ketua KPU Kota Blitar Khairul Umam saat dihubungi indonesiapersada.id via telepon, Jum’at (04/09/2020).
Siang ini jam 14.00 WIB Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Blitar incumbent Santoso – Tjutjuk Sunario dijadwalkan mendaftar ke KPU Kota Blitar. Tampaknya, aksi arak – arakan tetap akan terjadi. Menilik di beberapa titik seperti di area parker Makam Bung Karno terlihat persiapan kumpulan beberapa orang lengkap dengan mobil sound system berlambang bendera partai pendukung PDI Perjuangan. Sedangkan untuk tingkat potensi kerawanan Pilkada, Indeks Kota Blitar pada angka 66,5 masuk kategori rawan.*(rit’z)
Facebook Comments