DINAS PERHUBUNGAN DENPASAR TERTIBKAN 14 ANGKUTAN BARANG DIMAHENDARDATA KARGO PERMAI

Keterangan Gambar : DINAS PERHUBUNGAN DENPASAR TERTIBKAN 14 ANGKUTAN BARANG DIMAHENDARDATA KARGO PERMAI


Kontributor : RPKD Kota Denpasar Bali

indonesiapersada.id | denpasar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Denpasar pada Jumat (21/2).


Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, dengan lokasi penertiban di Jalan Mahendradatta Kargo Permai sejak pukul 09.00 WITA. Dari hasil pengawasan, sebanyak 14 kendaraan angkutan barang ditindak, dengan rincian satu kendaraan mendapat teguran dengan penempelan stiker dan satu kendaraan ditahan STNK-nya.


Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan.


"Kami rutin sidak untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah kargo yang sering dilalui kendaraan besar," ujarnya.


Menurutnya, pelanggaran paling dominan dalam sidak ini adalah kendaraan yang parkir sembarangan, terutama truk berbadan besar. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.


Sebelumnya, banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi di sepanjang simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah – Angsoka Cargo Permai, karena truk sering parkir sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan. Dishub Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar lalu lintas tetap tertib dan lancar. (Humasdps/PUR)
 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor