LPPL DAN RRI HARUS MENANGKAN KUALITAS SAJIAN INFORMASI

Keterangan Gambar : Banjir informasi yang tidak terseleksi di media massa dunia maya, menjadi peluang bagi LPPL untuk memenangkan pertarungan kualitas konten siaran.* (rit’z)


Catatan (1) dari FGD LPP RRI dan INDONESIAPERSADA.ID

indonesiapersada.id - Surabaya: Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio harus memenangkan persaingan kualitas informasi yang disajikan kepada masyarakat. Hal tersebut harus dilakukan karena di era mediaformosis saat ini, banjir informasi tak terelakkan. LPP Radio dalam ini adalah RRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menkominfo Dra. R. Niken Widiastuti, M.Si, Selasa (16/3/2021), saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Sinergi LPP dan LPPL dalam Membangun Komunikasi Publik yang Efektif.

“Dalam satu detik, jutaan informasi yang tidak jelas validitasnya beredar di dunia maya, karena itulah LPP dan LPPL harus hadir dengan sajian informasi – informasi yang menang dari sisi berkualitas,” kata Niken.

FGD ini digagas oleh salah satu anggota Dewan Pengawas LPP RRI Hasto Kuncoro, diselenggarakan oleh LPP RRI bekerja sama dengan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (INDONESIAPERSADA.ID). Diikuti oleh hampir seluruh LPPL seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua.

Sementara itu, Hasto Kuncoro dalam penjelasannya mengatakan, sinergi LPP dan LPPL sangat strategis dan penting menghadang disrupsi informasi seperti hoaks dan informasi – informasi hiburan yang lebih banyak menguasai jumlah sajian informasi. Bencana hoaks yang dengan gampang masuk ke ruang – ruang pribadi, memerlukan kehadiran LPP dan LPPL menyajikan informasi – informasi yang berkualitas sebagai penyeimbang.

Narasumber yang lain, pakar komunikasi dari Universitas Diponegoro Semarang Dr. Lintang Ratri mengingatkan para pengelola LPPL bahwa frekuensi yang digunakan adalah ranah publik. Sudah selayaknya jika apapun yang disajikan haruslah untuk kepentingan publik. Lintang juga meminta para penyelenggara LPP dan LPPL supaya memahami PP 46/ 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang sama sekali berbeda dengan PP 11/2005.

“Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal harus benar – benar memahami apa yang dimaksud diksi publik itu,” kata Lintang.

Lebih lanjut Lintang berpendapat, pendirian LPPL oleh Pemerintah Daerah, diharapkan hanya sebatas pada fasilitasi pendirian tetapi dari sisi konten sajian siaran agar sesuai Undang Undang. Harus independen, netral dan mengutamakan kepentingan masyarakat yang menjadi ruh dari publik.* (rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor