KEJAGUNG DAMPINGI APARAT DESA, AGAR DANA DESA TEPAT SASARAN
indonesiapersada.id – Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan seluruh jajarannya sungguh – sungguh melakukan pengawalan dan pendampingan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Perintah tersebut menindaklanjuti perintah direktif Presiden Joko Widodo tentang “Membangun Indonesia dari Pinggiran”. Tujuannya, agar pemanfaatan program Dana Desa memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam release Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Dr. Ketut Sumedana yang diterima www.indonesiapersada.id kemarin (Jum’at, 4/8/2023) Burhanudin mengatakan, jangan sampai karena ketidaktahuannya aparat desa menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum. Melalui pembimbingan dan pembekalan, diharapkan aparat desa dapat melaksanakan pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Program pendampingan terhadap para aparat desa dalam memanfaatkan Dana Desa ini adalah salah satu program humanis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Selain ada juga program Rumah Restoratif yaitu tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana.
Program Rumah Restoratif ini dirancang juga untuk menyelesaikan konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah, maupun konflik – konflik lain sehingga tidak sampai ke proses pengadilan. Tujuannya bukan sekedar menekan biaya proses penegakan hukum. Tetapi juga guna menghindari resistensi konflik yang berkepanjangan di tengah – tengah masyarakat.
Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat. Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022.*(rit’z)
Facebook Comments