JADI TERSANGKA, KEJAGUNG SIAPKAN TIM JAKSA TELITI BERKAS PANJI GUMILANG

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi, tampak gedung Jampidum Kejagung. Di tempat ini Kejagung membentuk Tim Jaksa Peneliti berkas – berkas perkara dugaan penyebaran kebencian SARA yang melibatkan tersangka pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.* (foto: istimewa)


indonesiapersada.id – Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka berinisial APG alias Panji Gumilang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.

Penetapan terhadap Panji Gumilang sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan. Melalui penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Mengutip release dari Puspenkum Kejagung yang diterima www.indonesiapersada.id, Tersangka dinilai dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja. Dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Caranya memanfaatkan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Panji Gumilang yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.*(rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor