
Keterangan Gambar : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes.* (foto: mahardhika for IP)
HOTEL & TEMPAT HIBURAN DI KOTA BLITAR BEBAS PAJAK SEBULAN
indonesiapersada.id – Blitar Kota, Jatim: Pemerintah Kota Blitar membebaskan pajak daerah bagi para pelaku usaha hotel dan tempat hiburan bulan Juli 2021. Keputusan humanis tersebut diambil karena selama PPKM Darurat dua sektor tersebut ditutup sementara. Kebijakan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Pemerintah Kota Blitar juga memberlakukan keputusan yang pada awal masa – masa pandemi Covid-19, periode April – Juni 2020 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, kepada Reporter Rifano Kusnadi dari LPPL Radio Mahardhika FM, Jum’at (9/7/2021).
Pembebasan pajak bagi pelaku usaha hotel dan tempat hiburan selama bulan Juli 2021, sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha karena ikut terdampak kebijakan PPKM Darurat selama 3 - 20 Juli 2021. Langkah tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Blitar tentang pemberian pembebasan pajak ataupun insentif daerah bagi pelaku usaha. Selaras dengan Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat wilayah Jawa - Bali.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, meski diberikan pembebasan pajak, namun pelaku usaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagai sarana laporan Pajak Daerah tiap bulan oleh Wajib Pajak (SPTPD). Menurutnya di Kota Blitar terdapat 21 wajib pajak hotel, dan 19 wajib pajak tempat hiburan.
“Selama sebulan hotel dan tempat hiburan akan dibebaskan dari pajak. Namun, apabila ada yang masih buka dan memungut pajak, maka akan diberi kelonggaran penundaan pembayaran sampai Oktober dan tetap melaporkan SPTPD,” pungkas Widodo.* (mahardhika for IP)
Facebook Comments