DI SIDANG PARIPURNA DPRD, BUPATI JAYAPURA JELASKAN PENGGUNAAN DANA HIBAH BNPB RP. 53,4 M
indonesiapersada.id - Sentani, Kab. Jayapura: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap APBD Kabupaten Jayapura tahun 2020, terdapat catatan terkait pemanfaatan dana hibah dari BNPB senilai Rp 53,4 M. Dana itu sedianya untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Jayapura tahun 2019 lalu.
Menyikapi catatan tersebut, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si menjelaskan kepada DPRD Kabupaten Jayapura dalam forum Sidang Paripurna, Selasa (22/6/2021). Penjelasan berupa surat yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, berisi kronologis penggunaan atas pertimbangan Bank Umum Daerah (BUD).
Akhir tahun 2020 lalu, permintaan pencairan dana ke BUD cukup besar guna meningkatkan penyerapan anggaran. Sedangkan uang yang tersedia di Kas Daerah hanya ada dana hibah yang belum dimanfaatkan. Dalam pencairan akhir tahun, pihak bank tidak melihat sumber dana. Tapi prioritas mencairkan untuk membiaya kegiatan mendesak, termasuk pekerjaan rekanan yang kontraknya telah selesai.
"Apabila pengajuan pihak ketiga tidak direalisasikan, maka akan menimbulkan utang daerah serta bisa memicu konflik. Apalagi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi 73,21% saja, sehingga terpaksa menggunakan dana hibah. Namun sebagai gantinya telah dianggarkan kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Tahun Anggaran 2021 ini,” terang Giri.
Lebih lanjut Giri menyampaikan, berdasarkan rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2020, kejadian tersebut bukan temuan yang merugikan daerah. Tapi hanya sebatas catatan dan bahan evaluasi bagi TAPD dan BUD dalam menentukan target pendapatan.
"Karena hal ini akan berdampak pada realisasi belanja di OPD terutama pada saat akhir tahun. Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih," pungkas Giri yang membacakan surat Bupati Jayapura dalam pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II tersebut.
Agenda utama persidangan adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP. Terlihat hadir di ruang sidang adalah para Asisten Setdakab Jayapura, Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Jayapura.* (rku for IP)
Facebook Comments