COPY KTP JADI BUNGKUS GORENGAN, JANGAN FOTO COPY DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Keterangan Gambar : Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh: “Kami menurunkan tim melacak darimana asal salinana dokumen kependudukan warga bisa menjadi bungkus jajanan gorengan yang muncul di medsos.” (foto: puspen kemendagri)


indonesiapersada.id - Jakarta: Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati - hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial.”

Hal tersebut dikatakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam pernyataan resminya, Senin (10/5/2021), di Jakarta.

Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja karena bisa disalahgunakan oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan Dirjen Dukcapil ini untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan. Seperti yang mengemuka dalam cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi pada Sabtu (8/5/2021) yang memperlihatkan fotokopi KTP menjadi bungkus gorengan. Serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan

"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuit akun Twitter @ismailfahmi sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.

Nah, bagaimana sebetulnya Dukcapil mengatur agar berkas fotokopi KK dan KTP itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya? Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan.

Untuk itu dirinya meminta Dinas Dukcapil Kabupaten/ Kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri tersebutsecara jelas diatur bahwa pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.

Lebih lanjut Zudan menginstruksikan agar untuk berkas manual supaya segera dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Proses pemusnahannya pun juga harus dibentuk tim dan dilengkapi dengan berita acara. Zudan juga menyarankan agar lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.

Lembaga pengguna data dokumen kependudukan bisa menggunakan card reader. Atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat. Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten/ Kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal. Misalnya ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya. Seperti leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya.

“Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," pungkas Dirjen yang aksinya mengedukasi pelayanan dokumen kependudukan sering muncul di tangkapan Tik Tok tersebut.* (rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor