9.000 WEBSITE PEMERINTAH DISUSUPI KONTEN JUDI ONLINE

Keterangan Gambar : Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.* (foto: istimewa)


Oleh: Rita Zoelkarnaen

indonesiapersada.id – Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan penanganan konten perjudian online melalui tiga cara. Pertama, memutus akses situs dan/atau take down konten dengan muatan perjudian. Kedua,  menangani konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah. Dan ketiga, memblokir rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Dalam release kepada media, Rabu (6/9/2023), Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa dari tahun 2018 hingga 6 September 2023 pihaknya telah memutus akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, memutus akses dan takedown terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

“Dan sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya,” terang Semuel.

Perkembangan selanjutnya Kementerian Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023. Kementerian Kominfo juga telah meminta bank memblokir atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.

Sementara itu berkaitan dengan insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend). Hal tersebut untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh. Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung.

Semuel menambahkan, Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif. Tentu upaya ini belum dapat menyelesaikan masalah judi online secara tuntas.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku. Kementerian Kominfo juga terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah - tengah masyarakat,” pungkas Semuel.* (rit’z)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor