18 SEPTEMBER SEMUA DAERAH WAJIB PUNYA PERKADA PROTOKOL KESEHATAN
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.* (foto: Puspen Kemendagri)
indonesiapersada.id - Jakarta: Sebanyak 68 Kabupaten/Kota hingga hari ini sama sekali belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang protokol kesehatan, serta 51 Kabupaten/Kota masih dalam proses penyusunan untuk menyelesaikan. Perkada tersebut terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan melakukan asistensi pada daerah untuk segera merampungkan, dengan menugaskan Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Ditargetkan, semua daerah harus rampung pada 18 September 2020. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Bahtiar, di Jakarta, Senin (14/09/2020).
"Iya. Seluruh daerah harus menyelesaikan Perkada - nya paling lambat hari Jum'at tanggal 18 September 2020," kata Bahtiar.
Sementara untuk provinsi semuanya telah tuntas. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang belum menyusun dan masih dalam proses penyusunan sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua. Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, dalam minggu ini pihaknya akan terus memberikan atensi khusus pada daerah yang mengalami kendala dalam penyusunan Perkada tersebut.
"Tapi, untuk 395 daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah rampung Perkada - nya, harus konsisten menegakkan sehingga pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid 19 juga berkurang," imbuh Bahtiar.
Melalui penegakkan Perkada tentang protokol kesehatan maka diharapkan tidak ada lagi kerumunan massa, baik untuk daerah - daerah yang melaksanakan tahapan - tahapan Pilkada maupun daerh yang tidak melaksanakan Pilkada. Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada justru memperoleh instrumen kuat dalam melawan Covid 19. Masyarakat bisa mendapatkan masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri yang lain dari para pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut daftar 68 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19. Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) meliputi Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.
Provinsi Sumatera Utara meliputi Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tanjung Balai.
Provinsi Sumatera Selatan meliputi Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, dan Prabumulih.
Provinsi Papua meliputi Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai. Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberoamo Tengah, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.
Kabupaten/Kota lain yang belum menyusun Perkada - nya adalah dari Riau yaitu Indra Giri Hulu dan Kepulauan Meranti, dari Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bangka Selatan, dari Jawa Timur yaitu Bojonegoro dan Kediri, dari Nusa Tenggara Timur yaitu Manggarai Barat, dan dari Kalimantan yaitu Kayong Utara dan Sambas.*(rit'z)
Facebook Comments