WUJUDKAN KOTA TEGAL ZERO KNALPOT BRONG, RATUSAN KNALPOT TIDAK STANDAR DIMUSNAHKAN

Keterangan Gambar : Polres Tegal Kota, Kamis (12/1/2024) di halaman Mapolres menggelar konferensi pers penindakan knalpot brong. (Foto : Sebayu FM)


Kontributor : Sebayu FM

Editor : Edo Santiago

 

indonesiapersada.id - Kota Tegal, Jawa Tengah : Dalam rangka mewujudkan Kota Tegal zero knalpot brong, sudah sejak awal Januari, Polres Tegal Kota mengadakan kegiatan razia hingga sosialisasi. Bagi yang kedapatan, maka akan ditindak tegas.

Terkait hal tersebut, Polres Tegal Kota, Kamis (12/1/2024) di halaman Mapolres menggelar konferensi pers hasil penindakan larangan knalpot brong.

Turut hadir Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama jajaran Forkopimda Kota Tegal, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan perwakilan dari Kepala Sekolah Menengah Umum serta Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Tegal.

Tamu undangan yang hadir turut serta memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penindakan dari Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menyampaikan, pihaknya hari ini menggelar kegiatan pemusnahan knalpot brong. Barang tersebut hasil dari penindakan larangan penggunaan knalpot brong sejak awal Januari.

Demikian seperti dilaporkan Reporter LPPL Sebayu FM Kota Tegal dalam program siaran berita serentak berjejaring Berita Indonesia Live (BILive) edisi Jumat (12/01/2024) yang diampu oleh INDONESIAPERSADA.ID.

Tercatat ada 524 kendaraan berknalpot brong yang berhasil ditindak selama sepekan.

"Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda, menggelar konferensi pers hasil penindakan knalpot brong. Ada 524 pelanggar pengguna knalpot brong yang sudah kita tindak sejak tanggal 4 sampai 10 Januari 2024. Dengan rincian 324 knalpot yang sudah kita lepas dan diganti dengan yang standar. Dan 200 unit yang masih terpasang pada kendaraan," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kenapa knalpot brong dilarang penggunaannya. Karena para pengguna sudah melanggar aturan dan melanggar aspek sosiologis.

"Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong juga melanggar aspek sosiologis. Kita harus ingat bahwa setiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Kemudian knalpot brong juga memberikan dampak lingkungan yang kurang baik serta dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial," terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono sangat mengapresiasi langkah dari jajaran Polres Tegal Kota yang sudah berupaya untuk menciptakan wilayah Kota Tegal Zero Knalpot Brong.

Wali Kota juga mengimbau kepada para pecinta otomotif, agar selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar.

"Kami dari Pemerintah Kota Tegal, sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Tegal Kota. Karena semua itu mereka lakukan demi terciptanya kondusifitas wilayah secara umum dan lebih khusus di Kota Tegal," tuturnya.

Wali Kota Tegal menambahkan, bahwa pada kegiatan ini juga turut hadir dari kalangan pendidikan. Sehingga harapannya mereka nanti dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para anak didiknya.

"Saat ini turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMU dan SMK. Untuk itu kami berharap mereka nanti bisa mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada para mahasiswa dan para anak didiknya. Sehingga kedepan kita bisa mewujudkan Kota Tegal yang Zero knalpot brong," pungkas Wali Kota Tegal.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor