
Keterangan Gambar : Polres Sragen memusnahkan 350 knalpot brong hasil penindakan selama bulan Januari 2024. (Foto : Buana Asri)
WARGA SRAGEN SIAP DUKUNG 2024 ZERO KNALPOT BRONG
Kontributor : Buana Asri Sragen
Editor : Edo Santiago
indonesiapersada.id - Kabupaten Sragen, Jawa Tengah : Sejumlah elemen masyarakat Sragen mendeklarasikan dukungan terhadap Polda Jawa Tengah yang tengah menggalakkan “Gerakan 2024 Zero Knalpot Brong". Hal tersebut dibuktikan dengan pemusnahan 350 knalpot brong oleh Polres Sragen. Knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Januari 2024 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sragen. Pemusnahan dilakukan di lapangan Mapolres Sragen dalam rangkaian apel deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong", pada Minggu pagi, (14/1/2024) lalu. Apel dipimpin Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dan dihadiri Sekda, Sragen dr. Hargiyanto, Forkopimda, KPU, Bawaslu, para anggota klub motor hingga perwakilan partai politik di Kabupaten Sragen.
Kegiatan apel deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ditandai dengan pemotongan sebanyak 350 knalpot brong dengan mesin gerinda. Dilanjutkan penandatanganan deklarasi oleh seluruh elemen masyarakat yang hadir, sebagai wujud komitmen bahwa Sragen zero knalpot brong.
Demikian seperti dilaporkan Reporter LPPL Buana Asri Sragen dalam program siaran berita serentak berjejaring Berita Indonesia Live (BILive) edisi Rabu (17/01/2024) yang diampu oleh INDONESIAPERSADA.ID.
Kapolres Sragen, AKBP. Jamal Alam mengatakan, penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong pada kendaraan juga sering menjadi permasalahan. Adapun permasalahan yang paling utama, yaitu, mengganggu ketertiban umum saat berkendara di jalan raya. Selain itu, juga mengganggu kebisingan pendengaran, serta menyalahi peraturan lalu lintas.
Di samping itu, pemusnahan knalpot brong tersebut untuk menciptakan kekondusifan wilayah Kabupaten Sragen menjelang Pemilihan Umum 2024. Kapolres berharap, setelah deklarasi zero knalpot brong tersebut, ke depan Sragen bisa lebih kondusif jelang masa pemilu. Kapolres menegaskan, bahwa knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan mengganggu pengguna lalu lintas yang lain karena menimbulkan polusi suara yang sangat bising.
Facebook Comments