
Keterangan Gambar : Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik, Dra. Ninik Asrukin menunjukkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 13/2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. (Foto : Suara Gresik)
PREDIKAT MEMUASKAN, PEMKAB GRESIK PERTAHANKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK
Kontributor : Suara Gresik
Editor : Edo Santiago
indonesiapersada.id - Kabupaten Gresik, Jawa Timur : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023 yang dilakukan terhadap 621 instansi pemerintah. Sebanyak 24 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat memuaskan, salah satunya Kabupaten Gresik. Pengumuman capaian ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB No. 13/2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik, Dra. Ninik Asrukin saat ditemui di kantornya, Senin (22/1/2024), mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab Gresik berhasil meraih nilai 4,28. Nilai tersebut masuk dalam kategori predikat ‘Memuaskan’. Pemkab Gresik menduduki urutan ke-8 tingkat kabupaten/kota se Indonesia dan berada di urutan ke-12 tingkat nasional.
“Ini merupakan kolaborasi yang sangat bagus antara internal Kominfo Gresik sendiri dengan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait. Menjadi pencapaian yang sangat bagus dan melebihi target awal kita,” jelasnya.
Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atas dukungan serta arahannya. Sehingga seluruh OPD yang terakait dapat membangun kolaborasi dan sinergisitas dengan baik.
Penerapan SPBE sebagai key driver transformasi digital memiliki tujuan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik untuk mencapai puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE. Sehingga dukungan masyarakat juga sangat penting dalam menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.
Proses evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal. Tahapan proses evaluasi SPBE tahun 2023 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan. Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE, dimana terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.
Facebook Comments