KPU FASILITASI KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA DALAM PENYELESAIAN PHP 2020 DI MK

Keterangan Gambar : Gedung Mahkamah Kosntitusi di Jakarta


indonesiapersada.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggung jawab akhir dari penyelenggaraan Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015, dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2020 di 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah berlangsung dengan baik, termasuk dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab tersebut, sejak awal KPU telah melakukan berbagai kegiatan dan fasilitasi, antara lain berupa Bimbingan Teknis
( Bimtek) Penyelesaian PHP kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan. 

Bimtek tersebut telah dilaksanakan dalam tiga gelombang, yaitu Gelombang I tanggal 18-20 November 2020, Gelombang II tanggal 22-24 November 2020, dan Gelombang III tanggal 26-28 November 2020. Semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Jumlah perkara yang diajukan para pemohon ke MK dan sedang berproses dalam persidangan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebanyak 132 perkara yang terdiri dari 7 perkara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 13 perkara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 112 perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Meskipun KPU tidak bertindak sebagai pihak Termohon, namun KPU selalu hadir dalam semua sidang di MK, mulai dari sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan pokok perkara, dan pembacaan putusan/ketetapan. KPU juga akan tunduk pada apapun putusan mahkamah atas proses sidang PHP ini.

KPU juga berkoordinasi dengan MK terkait mekanisme persidangan dalam situasi pandemi COVID-19, salah satunya dengan pembatasan jumlah orang yang hadir dalam persidangan untuk bisa masuk ke dalam ruang sidang dan ketentuan harus bebas dari COVID-19 dengan bukti surat sehat Swab Test Antigen yang hanya berlaku selama 3 hari bagi siapapun yang hendak masuk ke gedung MK.

KPU juga memberikan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban dan alat bukti yang relevan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.(de)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor