PEMKAB TEGAL PERKUAT SISTEM PENCEGAHAN KORUPSI

Keterangan Gambar : Pj Bupati Tegal saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Rabu (27/3/2024) pagi. (Foto : Slawi FM)


Kontributor : Slawi FM Kab. Tegal
Editor : Edo Santiago


indonesiapersada.id - Kabupaten Tegal, Jawa Tengah : 
Berdasarkan hasil pencapaian Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 sebesar 89,28 dan sudah tergolong baik. Namun telah terdeteksi kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa sebesar 87,58.

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah meminta untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.  Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Tegal dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Rabu (27/3/2024) pagi.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat, asosiasi dan rekanan.

Dalam sambutannya, Agustyarsyah menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang menciptakan zona integritas.

“Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Agustyarsyah.

Agustyarsyah juga terus berupaya untuk meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno mengungkapkan bahwa kerawanan korupsi pada era pengadaan barang dan jasa diantaranya, penyediaan barang atau jasa yang tidak professional berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan, SDM pengadaan barang atau jasa masih belum mencukupi secara kualitas dan kuantitas, lelang dini belum dilaksanakan, TKDN dan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi resiko pengadaan.

“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” tutur Saidno.

Saidno juga melaporkan bahwa perlunya memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama mampu memberi manfaat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel.

“Mari kita bekerja sama dengan penuh integritas dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel,” tandasnya. *(CF/IN)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Slot Gacor