MIMPI JAKSA AGUNG WUJUDKAN JAKSA HUMANIS DENGAN JAKSA MENJAWAB
persadaindonesia.id – Jakarta: Tahun 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melaksanakan program penegakan hukum humanis, dengan menghentikan perkara dalam proses penuntutan. Hal tersebut sebagaimana konsep dominus litis atau Jaksa sebagai pengendali perkara.
“Tahun 2023, harus ada konsep khusus yang lebih humanis yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanudin dalam release Puspenkum Kejagung yang diterima www.persadaindonesia.id, Sabtu (7/1/2023).
Bertempat di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022. Isinya tentang Program Jaksa Menjawab yang dikenal dengan jargonnya “Om Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”.
Adapun program ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban. Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat. Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai birokrat yang ruwet dan menakutkan. Jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat.
Jaksa Agung dalam beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam keadaan apapun. Jangan berpikir kita masih lemah karena ketika kalian dilantik, maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum dihadapkan pada saudara. Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program “penerangan dan penyuluhan hukum”, dan tidak lagi kita yang membawa materi, tetapi masyarakat yang membawa materi untuk dijawab.
Sudah saatnya program – program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4 – 8 jam setiap minggu. Tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap tempat keramaian. Tidak harus formal, dimana bisa juga menggunakan kekhasan daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.
Hal inilah yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan. Tujuannya untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat.*(rit’z)
Facebook Comments