
Keterangan Gambar : Kolase tiga tersangka korupsi Program BAKTI Kementerian Kominfo. (foto: pusenkumkejagung)
KEJAGUNG TAHAN 3 TERSANGKA MARK UP PROGRAM BAKTI KOMINFO
persadaindonesia.id – Jakarta: Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (4/1/2023), menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi Program BAKTI Kementerian Kominfo RI. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Tiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS. Dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 inisial YS. Mengutip release Puspenkum Kejagung, penahanan terhadap mereka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung tanggal 4 – 23 Januari 2023. Selain melakukan penahanan, guna memperkuat penidikan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka di empat lokasi berbeda.
Penyidik mengungkap peranan masing – masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Tersangka AAL diduga telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur. Akibatnya menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama – sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL dalam Peraturan Direktur Utama. Beberapa hal diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Sedangkan kajian tersebut sebenarnya dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Tujuannya untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Merujuk pranala baktikominfo.id, Program BAKTI Kementerian Kominfo adalah program memperluas akses internet dan memperkuat infrastruktur digital bagi seluruh wilayah Indonesia. Prioritasnya adalah masyarakat Indonesia di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Program ini dikelola oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Kominfo, yang selanjutnya dikenal sebagai Program BAKTI. Program ini memiliki visi Menjembatani Kesenjangan Digital untuk Masa Depan Indonesia yang Lebih Baik. Sedangkan misinya adalah Memberikan Layanan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang berkualitas dan tepat sasaran dalam rangka mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.*(rit’z)
Facebook Comments