
Keterangan Gambar : Bupati Ngada Paru Andreas (baju batik – red) saat mengumumkan langsung lockdown salah satu RT di Kecamatan Bajawa, Senin (21/6/2021) lalu, akibat hampir sebagian warga RT tersebut positif Covid-19.* (foto: rspdngada for IP)
KASUS COVID-19 MELONJAK, PEMKAB NGADA ANCAM SANKSI ASN YANG NEKAT HADIRI HAJATAN
- Dikutip dari Berita Indonesia Live Edisi: Jum’at (25/6/2021)
indonesiapersada.id – Bajawa, Ngada: Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur menunjukkan trend meningkat dan memprihatinkan. Bahkan kondisi per Jum’at (25/6/2021), tercatat kasus tertinggi dibandingkan dengan sebelum – sebelumnya, yaitu sebanyak 420 orang dinyatakan terkonfirmasi positif.
Warga yang terkonfirmasi positif ini ada yang menjalani karantina terpusat dan ada yang karantina mandiri. Untuk karantina terpusat sebanyak 71 orang di ruang isolasi Turekisa di Desa Turekisa Kecamatan Golewa Barat serta tiga pasien positif Covid-19 menjalani perawatan di ruang isolasi Covid-19 RSUD Bajawa. Sedangkan sisanya 349 orang isolasi mandiri di rumah masing – masing dengan pantauan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada secara berjenjang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngada Agustinus Naru mengakui penambahan kasus positif Covid-19 di wilayahnya memang memprihatinkan. Lonjakan tersebut terjadi karena menurunnya kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Seperti nekat menggelar pesta pernikahan dan resepsi yang lain, pesta sambut baru, maupun pesta kematian. Padahal Bupati Ngada telah mengeluarkan Surat Edaran melarang kegiatan – kegiatan tersebut.
“Kasus positif Covd-19 di Ngada terus meningkat karena ketidakpatuhan masyarakat yang tetap mengadakan resepsi pesta pernikahan atau acara pernikahan yang lain dan mengabaikan protokol kesehatan,” ungkap Naru, seperti dilaporkan Reporter Modesta dari LPPL RSPD Ngada dalam siaran berita serentak berjejaring LPPL Indonesia di Program Berita Indonesia Live (BILive) Edisi Jum’at (25/5/2021).
Menyikapi meningkatnya kasus positif dan menurunnya disiplin masyarakat tersebut, kata Naru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada akan menegakkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan. Misalnya memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadiri hajatan.
Lebih lanjut Naru Dijelaskannya, karantina terpusat untuk menampung pasien terkonfirmasi positif sudah sangat terbatas. Untuk itu yang menjalani karantina terpusat hanya mereka yang terdapat gejala ringan, gejala berat di RSUD Bajawa sedangkan tanpa gejala menjalani karantina Mandiri. Sedangkan agar masyarakat mengetahui ada warga yang sedang menjalani Karantina Mandiri, maka dipasang stiker dan bendera di depan rumah.
Saat ini terdapat 3 RT yang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk mengendalikan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat. Yaitu di lingkungan Malanawe, Kelurahan Susu, Kecamatan Bajawa, Lingkungan Lembah Indah Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa dan lingkungan Meli, Desa Meliwaru, Kecamatan Soa. Bantuan berupa sembako juga telah diserahkan Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngada bagi wilayah yang saat ini sedang lockdown.
Sementara itu Camat Bajawa Emanuel Roja dalam kesempatan yang sama mengatakan, Kecamatan Bajawa memiliki tiga Puskesmas masing-masing Puskesmas Langa, Puskesmas Kota dan Puskesmas Surisina. Peningkatan tertinggi adalah di Puskesmas Kota diikuti Puskesmas Surisina. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih tertib menjalani protokol kesehatan dan jangan main-main dengan kondisi yang sudah sangat memprihatinkan tersebut.
Emanuel Roja menyesalkan ada warga yang mengejar petugas kesehatan dengan barang tajam ketika hendak diminta untuk pengambilan rapid tes antigen karena kontak erat dengan warga lainnya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Terpaksa langsung dijemput oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk dilakukan rapid antigen di Puskesmas. Masyarakat kita sungguh-sungguh belum sadar," kata Roja. * (rspdngada for IP)
Facebook Comments